Menteri PANRB Cabut Aturan LHKASN, Ini Aturan Baru Pelaporan LHKAN, Kapan Berlaku? Cek Link Pdf

- 8 Februari 2023, 12:06 WIB
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023.
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023. /Kemen PANRB

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 9 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Jadwal TV Moji TV Hari Ini Rabu, 8 Februari 2023: Ada Voli Proliga 2023, Live FIFA Youth League 2022 2023

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x