Menteri PANRB Cabut Aturan LHKASN, Ini Aturan Baru Pelaporan LHKAN, Kapan Berlaku? Cek Link Pdf

- 8 Februari 2023, 12:06 WIB
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023.
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023. /Kemen PANRB

YOGYALINE - Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri PANRB selanjutnya menerbitkan aturan terbaru soal laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Polri dan TNI.

Aturan terbaru itu ditetapkan pada 31 Januari 2023, dan diundangkan mulai saat ditetapkan 31 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 8 Februari 2023, Cek Lokasi di Wilayah Sleman, Jogja, Wates

Terkait aturan baru tentang penyampaian LHKAN itu, para ASN bisa emngetahui lebih detil tentang surat edaran tersebut. Inilah link pdf SE Menteri PANRB tersebut.

Untuk mendapatkan link pdf aturan tersebut, para ASN cukup membuka atau mengklik di akses yang tersedia di laman ini. (link pdf KLIK DI SINI)

Diketahui, keluarnya aturan baru mengenai LHKAN itu sekaligus Mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kementerian PANRB menyatajan akan melakukan monitoring dan evaluasi lebih ketat terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN ini.

ASN yang selama ini melaporkan SPT tahunan, kini juga wajib melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x