Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Teddy disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lebih Lantang Setuju Instruksi Megawati, Ganjar Pranowo Serukan Kader PDIP Turun ke Masyarakat
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa.***