Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Penyidik Nyatakan Masih Punya Alat Bukti Kuat Lain

- 21 November 2022, 07:35 WIB
Arsip - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika
Arsip - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) saat ungkap kasus narkotika /

YOGYALINE - Kasus jenderal polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba masih menarik perhatian publik. Dinamika masih berlanjut usai Irjen Teddy Minahasa menyatakan mencabut BAP.

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2022).

Baca Juga: ZODIAK LUSA SAGITARIUS Selasa 22 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut.

Dia pun menyatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya. Dilansir dari Antara.

Mukti juga menyatakan saat ini penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x