YOGYALINE - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dengan tegas kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum bukan persoalan politik.
Menurut Mahfud, dugaan kasus korupsi ini atas aspirasi masyarakat Papua yang juga sesuai amanat perundang-undangan.
"Saya tegaskan kasus hukum bukan politik. Dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses secara hukum. Ini karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum," ujar Mahfud menegaskan, di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Adapun pemeriksaan bakal dijadwalkan pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Mahfud kembali menegaskan tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat.
Mahfud menyatakan bukti awal dugaan korupsi Rp 1 miliar hanyalah alat bukti permulaan. Ia mensinyalir masih banyak yang lainnya.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar. Lalu di sana mau memberontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan," ungkap Mahfud.