- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dalam menyiapkan Skema Normal, Perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022.
Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal akan dimulai di Triwulan pertama tahun 2023.
Namun demikian persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun ini.
Di tahun 2023 nanti, Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima.
Dengan Skema Normal ini, metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online, dan hybrid serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian.
Insentif yang disalurkan pada tahun 2022 mencapai Rp8,72 triliun.
“Yang daftar lebih dari 40 juta, yang diterima sekitar 16,4 juta. Semuanya dari 514 kabupaten/kota. Artinya, selama pandemi kita bisa melihat bahwa infrastruktur digital kita relatif merata,” ,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pekan lalu.
Sebagai program yang menarik minat masyarakat, program Kartu Prakerja telah menjadi satu-satunya program Government to People yang paling masif di Indonesia.