Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35: Telah Dibuka 3 Juli 2022

- 4 Juli 2022, 16:34 WIB
 Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Jangan Sampai Salah
Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Jangan Sampai Salah /prakerja.go.id

YOGYALINE - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 dan masih terbuka untuk warga yang ingin mendaftar.

Pendaftar Kartu Pekerja gelombang 35 tidak semuanya bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kartu Prakerja berikut syarat untuk mendaftar:

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Awali Potong Rambut Gimbal di Dieng, Begini Komentarnya

-Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal pada saat mendaftar.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) pendaftar dalam
1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x