YOGYALINE - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 dan masih terbuka untuk warga yang ingin mendaftar.
Pendaftar Kartu Pekerja gelombang 35 tidak semuanya bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kartu Prakerja berikut syarat untuk mendaftar:
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Awali Potong Rambut Gimbal di Dieng, Begini Komentarnya
-Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal pada saat mendaftar.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) pendaftar dalam
1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.