Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Kode Etik Anggota, Sebulan

- 24 Agustus 2022, 14:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menuntaskan sidang kode etik bagi aparat Polri yang tersangkut kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menuntaskan sidang kode etik bagi aparat Polri yang tersangkut kasus Brigadir J. /

 

YOGYALINE - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sidang kode etik terhadap puluhan aparat Polri yang dianggap melakukan pelanggaran,

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," ungkap Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Seperti diketahui, anggota Polri yang berstatus tersangka maupun melakukan pelanggaran lain, sampai saat ini masih menyandang status aktif sebagai aparat Polri.

Sigit mengungkapkan, ada 97 personel kepolisian telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.

Dari jumlah itu 35 dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel ditempatkan secara khusus.

"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," katanya.

Baca Juga: Terkuak Kenapa Bharada E Patuh, Ferdy Sambo Iming-imingi SP3 dan Uang Rp 1 Milyar

Dia merinci 35 personel yang melanggar kode etik itu terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x