Pasalnya, Perppu Pemilu yang baru diteken Presiden Jokowi (Joko Widodo) itu, peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat untuk menjadi di Pemilu 2024 bisa memutuskan sendiri apakah akan mempertahankan nomor urutnya atau mengikuti pengundian lagi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Baca Juga: Zodiak Lusa Libra Kamis 15 Desember 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Meski demikian kata dia nomor urut yang akan diundi di KPU hari ini untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas.***
“Nomor yang akan diundi untuk diperebutkan menjadi sangat terbatas,” ujarnya.