Pengungkapan Pengiriman TKI Ilegal di Batam: Berawal dari Penemuan Wanita Mengapung di Laut

- 23 November 2022, 15:17 WIB
Seorang Tersangka berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.
Seorang Tersangka berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri. /yogyaline.com/humas/

Baca Juga: Tim Basarnas Terus Cari 151 Korban Gempa Cianjur Yang Hilang, Korban Meninggal Capai 268 Orang

Dikatakan, selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh.

“Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan," tambahnya.

"Tidak berhenti sampai di situ, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.

Hasilnya pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 WIB tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten".

"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka.

Baca Juga: Prediksi Skor Jerman vs Jepang Piala Dunia 2022, Line Up dan Link Live Streaming: Asa Generasi Baru

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara".

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah