“Diharuskan melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si.
Baca Juga: ZODIAK LUSA CANCER KAMIS 24 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Dikatakan, inovasi ini tentunya merupakan salah satu wujud upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.
“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” tegasnya.***