Pasutri Polisi di Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Mainkan Duit Negara Rp3 Miliar ke Rekening Paypall

- 27 September 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa
Ilustrasi Korupsi Dana Desa /Pixabay

YOGYALINE - Suami istri yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Suami istri itu terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di Polres Blora.

Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 27 September 2022, dalam putusannya menyatakan menghukum keduanya dengan penjara 6 tahun.

Baca Juga: Soal Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, MKD DPR Kembali Panggil Ketua IPW Selasa Siang Ini

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa, yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berkas Perkara Roy Suryo Masih Dipelototi Tim Kejati DKI Jakarta, 3 Oktober Deadline

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.

Hal itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Baca Juga: Zodiak Keuangan Hari Ini Selasa 27 September 2022, Libra Ada Kesempatan, Aqaurius Siap Dikritik

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x