YOGYALINE - Kompol Baiquni Wibowo (BW) harus menerima kenyataan pahit menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Keenam Sabtu-Minggu 3-4 September: Simak Dua Bigmatch Berikut
Selain sanksi itu, Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, patusnya di provos," jelasnya.
Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni.