YOGYALINE - Surat Ferdy Sambo diposting oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. Kini masalah surat Ferdy Sambo terkait Brigjen Hendra Kurniawan ditanggapi Polri.
Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 3 September 2022 Libra, Kamu Bisa Tersenyum, Kariermu Saku Tebal
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.
Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
“Keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.