Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
Disebutkan juga semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Rektor Unila, Wakil Rektor Unila hingga Ketua Senat Jadi Tersangka, KPK Sita Bukti Uang hingga ATM
Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK itu, telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Heryandi, dan Ketua Senat M Basri. Sedangkan pihak pemberi suap berisial AD.***