Pasca Penangkapan Rektor Unila Prof Karomani dan Sekongkolnya, Para Pensiunan Unila Tulis Surat Terbuka

- 22 Agustus 2022, 13:02 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

YOGYALINE - Pasca OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Karomani dan sekongkolnya, Ikatan Keluarga Purnabakti Unila menyatakan sedih, bahkan berduka.

Para pensiunan pegawai Unila itu juga mengharapkan civitas akademika Unila tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebaik-baiknya untuk tetap menjaga marwah Unila.

Hal itu antara lin yang disampaikan dalam pernyataan surat terbuka dari Ikatan Keluarga Purnabakti Unila, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Suap Rektor Unila Prof Karomani Capai Rp 5 Miliar, Sebagian Sudah Dihambur-hamburkan

Sementara itu para pimpinan Universita Lampung (Unila) langsung rapat guna menyikapi kasus OTT KPK yang menimpa Rektor Unila Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya.

Rapat pimpinan Unila itu dihadiri antara lain para wakil rektor, para dekan, direktur pascasarjana, ketua SPI, para kepala biro, para ketua lembaga, dan tim kerja rektor bidang kehumasan.

Rapat dilaskanakan pada Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB di Lampung. Hasil rapat itu, mereka mengeluarkan pernyataan antara lain:

Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila.

Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.

Disebutkan juga semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Rektor Unila, Wakil Rektor Unila hingga Ketua Senat Jadi Tersangka, KPK Sita Bukti Uang hingga ATM

Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.

Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK itu, telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

 Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Heryandi, dan Ketua Senat M Basri. Sedangkan pihak pemberi suap berisial AD.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x