Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022: Ini Beda Aturan Naik KA Jarak Jauh dan Aglomerasi

- 15 Agustus 2022, 20:32 WIB
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. Kini terbit aturan terbaru bagi penumpang KA mulai 15 Agustus 2022.
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. Kini terbit aturan terbaru bagi penumpang KA mulai 15 Agustus 2022. /Yogyaline.com/instagram @gtvindonesia_news

YOGYALINE - Ada aturan baru bagi penumpang kereta api yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022. Kebijak terbaru PT KAI itu mengatur syarat penumpang KA jarak jauh maupun lokal.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi bola Malam Ini Juventus vs Sassuolo di Liga Serie A Selasa Dinihari: Menunggu Bintang Baru!

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni seperti dikutip dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Viral! Karyawati Alfamart Tangkap Basah Ibu Bermobil Ambil Cokelat Tak Bayar: Kini Minta Maaf, Kenapa?

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus untuk penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Joni menegaskan bahwa KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Lusa Rabu 17 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI".

"Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x