YOGYALINE - Mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022 masyarakat yang masuk mall, naik pesawat hingga kereta api wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.
Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga Indonesia yang ingin memakai fasilitas umum wajib vaksin booster terlebih dahulu.
Dalam pernyataan resmi baru baru ini yang dikutip dari pikiran-rakyat.com. Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.
Baca Juga: Terungkap, Suami Via Vallen Punya Profesi Pengusaha Selain Jago Nyanyi
Terutama untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Aturan baru perjalanan domestik (termasuk naik bus, kapal, pesawat, dan lainnya) itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan dijelaskan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib untuk menggunakan syarat booster sebagai syarat perjalanan utama.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," tutur Wiku Adisasmito