Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Anda Termasuk Wajib Tes Antigen dan PCR?

- 13 Juli 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

YOGYALINE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis aturan baru bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi keretap api.

Syarat perjalanan menggunakan kereta api untuk jarak jauh, jarak dekat maupun kereta api lokal maupun aglomerasi, berbeda-beda.

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 Musim 2022/2023 Dirilis: Laga Pertama PSS Sleman Vs PSM Makassar

Berikut sejumlah syarat naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022:

1. Jika sudah melakukan vaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

2. Jika baru vaksin kedua, Anda wajib memiliki hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3. Jika hanya vaksin pertama, Anda wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam

4. Jika masih belum menerima vaksin dengan alasan medis, itu berarti wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x