Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Minggu 14 Agustus Ini, Zona Termurah Ada di Zona Ini

- 14 Agustus 2022, 10:53 WIB
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub, berlaku mulai 14 Agustus 2022.
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub, berlaku mulai 14 Agustus 2022. /Muhammad Faiz/

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Surabaya, Denpasar, hingga Tual Dobo, Agustus 2022: Cek Harga Tiketnya

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Dengan adanya tarif  baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

Adapun tarif ojek online ini bisa disesuaikan dan dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang melibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah