Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Minggu 14 Agustus Ini, Zona Termurah Ada di Zona Ini

- 14 Agustus 2022, 10:53 WIB
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub, berlaku mulai 14 Agustus 2022.
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub, berlaku mulai 14 Agustus 2022. /Muhammad Faiz/

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga: Mobil Listrik Toyota BZ4X Masuk Indonesia! Usik Pasar Mobil Mesin BBM

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah