Siap-siap Mulai 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik

- 30 Juni 2022, 20:50 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

 

YOGYALINE – Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) berlaku mulai 1 Juli 2022.

Namun kenaikan TDL tersebut hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. 

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, TDL yang semula Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) mulai 1 Juli 2022 akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh. 

Seperti diketahui, listrik sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Tapi, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak. 

Baca Juga: Uji Coba Pendataan via MyPertamina di Yogyakarta Dimulai Besok, Namun Hanya Berlaku untuk Mobil

Bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA jika merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN. 

Penurunan daya harus disesuaikan dengan konsumsi harian listrik. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kendala teknis berupa  sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Apabila Anda ingin menurunkan daya listrik, berikut cara dan syarat untuk mengajukan penurunan daya listrik:

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x