Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Sudah Dibuka

- 30 Juli 2022, 22:50 WIB
Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin 14 Februari 2022.
Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin 14 Februari 2022. /Antara/Reno Esnir/

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Rute Semarang-Pontianak-Kumai Agustus 2022, Cek Syarat dan Harga Tiket Terbaru

- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah