7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK