YOGYALINE - Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah disepakati Pemerintah dan DPR.
Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Adapun jadwal pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Terkait tahapan yang ada, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 telah dilantik pada 12 April 2022 untuk segera mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024: