YOGYALINE - Heri Sukamto (HS) tersangka kasus korupsi Proyek Stadion Mandala Krida akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Heri Sukamto menyusul dua tersangka lainnya, yakni Edy Wahyudi selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sugiharto (SGH) Direktur Utama PT AG.
Dengan demikian, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 31,7 miliar lebih itu.
Baca Juga: Viral Jeje marah-marah di Citayam Fashion Week, Kenyataannya Begini.
Apa peran Heri Sukamto dalam korupsi Progyk Stadion Mandala Krida itu?
Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
KPK dalam pernyataannya mengungkap, maksud dari pertemuan itu agar dimenangkan dalam proses lelangnya.
Akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta”.