Tak Jadi Ditahan, Polisi: Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor

- 23 Juli 2022, 10:14 WIB
Nikita Mirzani dijemput paksa.
Nikita Mirzani dijemput paksa. /Instagram @Nikita Mirzani

YOGYALINE - Hanya beberapa setelah memastikan langsung menahan artis Nikita Mirzani, Penyidik Polda Banten akhirnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022) malam.

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

Baca Juga: Termasuk Penyedia Senpi, Empat Pelaku Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang Tertangkap

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya dikutip Yogyaline.com dari pmjnews.com Jumat

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Shinto memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polri Sudah Dalami HP Brigadir J dan CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan, Ini yang Jadi Penekanan Polri

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x