Baca Juga: Kabar Shandy Purnamasari Akan Pisahan dengan Gilang Viral tapi Postingan Langsung Dihapus
Tetapi jika PSE tidak segera melakukan pendaftaran, maka pemerintah terpaksa mengambil tindakan tegas.
Salah satunya PSE yang disebutkan akan mengalami sistem pemblokiran langsung dari Kominfo.
“Kalau tidak mereka akan masuk ke sistem pemblokiran kita,” ujarnya lagi.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa aplikasi lingkup privat yang masih belum melakukan pendaftaran pada Kominfo.
Baca Juga: Darwin Nunez Bungkam Kritikan Saat Laga RB Leipzig Vs Liverpool dengan Hasil 0-5
Salah satunya seperti mesin pencari Google, Youtube, hingga aplikasi informasi kerja profesional, LinkedIn.
Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang melakukan pendaftaran. 8.069 di antaranya merupakan PSE domestik, sementara 207 sisanya merupakan PSE asing.***