YOGYALINE - Pemblokiran sejumlah aplikasi termasuk WhatsApp viral di masyarakat. Benarkah akan dilakukan pemutusan, atau hanya sensasi?
WhatsApp merupakan aplikasi pesan elektronik yang memungkinkan pertukaran pesan hanya dengan paket data internet.
Sejak dirilis pada Januari 2009, aplikasi WhatsApp telah menjadi primadona masyarakat Indonesia dalam hal berkomunikasi di dunia maya.
Baca Juga: Hasil Akhir Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta, Laskar Mataram Kecolongan Gol Menit 48
Data hingga Senin, 18 Juli 2022, WhatsApp telah dipasang oleh lebih dari lima miliar pengguna di seluruh dunia.
Banyaknya pengguna serta rating 4.3 menunjukkan bahwa kehadiran WhatsApp sangat diperlukan masyarakat.
Namun, kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022, Kominfo menyebutkan bahwa ada beberapa aplikasi yang terancam diblokir, salah satunya adalah WhatsApp.
Deddy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.