Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi, Konsumen Mengeluh

- 2 Juli 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat.
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat. /Antara/Aprillio Akbar/

 

YOGYALINE - Para pengecer minyak goreng curah diminta harus segera mendaftar di aplikasi Simirah, sebagai syarat untuk memperoleh QRcode. QRcode itu digunakan untuk melayani pembelian minyak goreng curah, lewat aplikasi PeduliLindungi. QRcode utu akan diterbitkan, untuk dipasang di tempat penjualan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, di Yogya, Jumat, 1 Juli, menambahkan, setiap konsumen wajib memindai QRcode itu. Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen dapat membeli minyak goreng curah. 

"Sebaliknya, jika menunjukkan warna merah, konsumen dilarang membeli minyak goreng curah tersebut," ungkap Veronica Ambar.

Baca Juga: Beli Pertalite, Masyarakat Jangan Salah Kaprah soal Aplikasi MyPertamia

Peraturan tersebut ternyata dirasakan berat oleh sejumlah pengecer minyak goreng curah. Salah seorang pengecer di pasar Kranggan, Yogya, mengaku keberatan, karena menurutnya akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.

Haryati mengungkapkan, banyak yang sudah mengeluhkan aturan baru itu, karena dinilai rumit. tetapi ia juga mengaku bisa memahami munculnya peraturan tersebut dan akan mematuhinya.

Pengecer yang lain, Ponirah, pedagang Pasar Beringharjo, Yogya, merasakan hal yang sama. Menurutnya, konsumen akan kesulitan membeli minyak goreng curah. "Mau beli satu liter saja harus pakai barcode. Kasihan konsumennya, karena akan repot harus pakai aplikasi," katanya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogya, menyatakan, masih ada opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP. 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x