Benarkah Aplikasi WhatsApp Diblokir Tinggal dua Hari Lagi, Ini Pernyataan Kominfo

- 18 Juli 2022, 08:46 WIB
Apa Alasan Rencana Kominfo Ingin Memblokir WhatsApp, Instagram, Bahkan Google? Simak Penjelasannya
Apa Alasan Rencana Kominfo Ingin Memblokir WhatsApp, Instagram, Bahkan Google? Simak Penjelasannya /PIXABAY/Pixelkult

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Baca Juga: Google, Instagram, WhatsAPP Segera Daftarkan Aplikasinya, Jika Tak Ingin Diblokir

Batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 20 Juli 2022. Itu maknanya, jika aplikasi-aplikasi belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.

Dedy menyebutkan, aplikasi yang yang tidak melakukan pendaftaran sampai 20 Juli, 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo.

Kominfo akan melakukan pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE sesuai dengan bidang usaha.

Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo mengatur 6 kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Lagi, Perusakan Cagar Budaya di Kartasuro, Bangsa Ini Miskin Budaya!

Adapun 6 kategori tersebut adalah:

  1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.
  2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
  5. Menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Demikianlah beberapa kategori yang disampaikan oleh Dedy. Melihat kategori nomor empat, tentu aplikasi WhatsApp termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Terungkap, Suami Via Vallen Punya Profesi Pengusaha Selain Jago Nyanyi

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah