Google, Instagram, WhatsAPP Segera Daftarkan Aplikasinya, Jika Tak Ingin Diblokir

- 17 Juli 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl/

 

YOGYALINE - Perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Instagam, WhatsAPP hingga Netflix, diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendaftarkan aplikasinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebab jika tidak, Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi tak terdaftar. Media sosial yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.

Maka dari itu, pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.

Namun perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasii mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Tik Tok Kerjasama Cegah Hoaks di Pemilu 2024

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan, dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x