Pemkot Yogya Siap Layani Warga yang Punya KTP-el Tak Aktif

- 16 Juli 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

Septi  menyampaikan dalam konsolidasi data kependudukan harus mengakses data SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu dalam proses konsolidasi data memerlukan waktu setidaknya 1x24 jam. Mengingat data terpusat, sehingga saat diakses untuk banyak pelayanan memerlukan waktu. Namun saat tak banyak yang mengakses, konsolidasi data bisa selesai tidak sampai 12 jam.

Layanan Jogja Solid melalui JSS dapat diakses pada menu konsolidasi Data Penduduk (Jogja Solid). Untuk pelayanan lewat WA pada nomor 0895 8079 33383. Pemohon atau warga akan diarahkan untuk mengupload foto data KTP dan KK sebagai syarat pengurusan konsolidasi data kependudukan. Kemudian akan ada pemberitahuan saat konsolidasi data telah selesai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 16 Juli 2022 Aries Putuskan Rencanamu, Taurus Bebanmu Berkurang

“Sekarang dimudahkan karena kami memberikan pilihan layanan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang sibuk bisa mengakses secara online. Bagi yang tidak punya gadget dan akses JSS, bisa datang ke Dindukcapil,” tutur Septi.

Menurutnya pengurusan konsolidasi data kependudukan banyak dilakukan masyarakat saat masa-masa penerimaan peserta didik baru dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada masa itu dalam sehari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa melayani ratusan warga untuk konsolidasi data. Namun di luar masa itu hanya ada beberapa warga yang mengurus konsolidasi data.

“Apabila data sudah diaktivasi dan di-update, masih tidak bisa digunakan kemungkinan chip pada KTP elektronik rusak. Kalau rusak, data tidak bisa dibaca, Maka harus rekam data ulang,” tandasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x