Pemkot Yogya Siap Layani Warga yang Punya KTP-el Tak Aktif

- 16 Juli 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

 

YOGYALINE - Warga masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses pelayanan publik, karena Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak terdaftar atau tak aktif, jangan khawatir.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kemudahan dalam pelayanan konsolidasi data kependudukan lewat Sistem Informasi Konsolidasi Data (Jogja Solid).

Pelayanan Jogja Solid diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kendala tadi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, kendala KTP tidak terdaftar saat mengakses pelayanan publik disebabkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terkonsolidasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu harus dilakukan konsolidasi data kependudukan agar aktif.

“Jogja Solid merupakan inovasi pelayanan aktivasi data kependudukan. Misalnya warga di bank ternyata NIK tidak tidak bisa diakses, maka harus mengurus konsolidasi data ke Dindukcapil,” kata Septi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: 360 Haji Kloter Pertama Asal Pati, Pulang Dengan Selamat

Pelayanan konsolidasi data NIK Jogja Solid dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), pesan whatsapp(WA) dan pelayanan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Persyaratan untuk mengurus Jogja Solid adalah KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

“Konsolidasi data bisa online lewat JSS, WA dan bisa datang ke Dindukcapil kami layani. NIK warga akan dibuka dan dikonsolidasikan dengan data SIAK terpusat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x