Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan ACT

- 6 Juli 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT /Unsplash.com/

YOGYALINE - Kementerian Sosial segera bereaksi dan mengambil langkah tegas terkait perizinan yang telah dikeluarkan kepada ACT.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Hal itu menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Siap Hadapi Thailand Rabu Malam Ini, Ronaldo-Hokky-Carakka Jadi Tumpuan

 “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.

Muhadjir Effendy mengatakan, usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkuta

Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi Pembiayaan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x