Pimpinan ACT Bakal Dipanggil Kemensos, ACT Terancam Dibekukan

- 5 Juli 2022, 22:06 WIB
ACT memberikan klarifikasi terhadap berbagai macam isu yang dituduhkan kepadanya
ACT memberikan klarifikasi terhadap berbagai macam isu yang dituduhkan kepadanya /

YOGYALINE - Pimpinan Aksi cepat Tanggap (ACT) bakal dipanggil Kemensos terkait dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat.

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2020.

Apabila ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini selesai.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan Kemasan Baru Minyakkita.  

“Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos 8/2021, menolak permohonan izin PUB tersebut,” ucapnya. 

Investigasi majalah Tempo: Diketahui, #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT viral di Twitter setelah majalah Tempo melaporkan kas ACT digunakan untuk membayar gaji tinggi dan fasilitas mewah para petingginya.

Majalah Tempo menyebut, Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 juta per bulan.

Kemudian, pejabat Senior Vice President menerima Rp 200 juta, Vice President dibayar Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp 50 juta.

Tempo mengibaratkan gaji para pejabat ACT ibarat bumi dengan langit jika disandingkan dengan lembaga amal sejenis.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x