Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Kulon Progo, Pj Bupati Warning ASN dan Perangkat Kalurahan

18 Januari 2024, 18:58 WIB
Ilustrasi: Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/pikiran-rakyat.com

YOGYALINE – Komitmen untuk mewujudkan netralitas ASN ditegaskan jajaran Pemerintah Daerah Kulon Progo, DI yogyakarta, seiring kian dekatnya pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tak ada isyarat untuk dukung-mendukung paslon capres, sebagaimana yang mengemuka di berbagai daerah.

Penjabat Bupati Kulon Progo menegaskan agar memasuki tahapan kampanye akbar, ASN hingga perangkat kalurahan agar menjaga netralitas.

Hal itu ditekankan oleh penjabat bupati  pada Rabu 17 Januari 2024 saat berlangsung Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Kulon Progo dalam rangka Koordinasi Persiapan dan Antisipasi Menjelang Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di RM Jolotundo, Sogan Wates.

Baca Juga: Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari: Ganjar-Mahfud Mulai Gaspol di Dua Kota Besar Ini

Disampaikan Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti ST.MT untuk kesiapan jelang kampanye terbuka pemilu 2024, masing - masing satuan tugas sudah mempersiapkan dengan maksimal.

“Semoga apa yang dikawatirkan tentang pelanggaran pelanggaran dalam kampanye terbuka tidak terjadi”

“Intervensi untuk mempengaruhi orang agar percaya dengan suatu informasi itu carannya sangat banyak, diharapkan dalam hal ini kominfo dapat mengidentifikasi berita ini hoaks atau tidak dan dapat dipilah supaya apa yang sampai di masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan” kata Ni Made

“Informasi kampanye terbuka harap disampaikan ke masyarakat agar masyarakat dapat menghindari mana tempat yang akan dipakai untuk kampanye terbuka dan diharapkan peserta kampanye dapat menggunakan fasilitas publik dengan bijak,” tegasnya

Untuk netralitas ASN ia menekankan tidak hanya wajib diwujudkan di lingkungan Pemerintah Daerah, tetapi juga di lingkungan Perangkat Kalurahan.

“ASN hingga lingkungan kalurahan juga harus ditekankan untuk wujudkan netralitas ASN. Hal itu perlu diadakan pemantauan sampai ke tingkat bawah,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, S.Sos., M.Si., C.Med menyampaikan kewenangan bawaslu sebagai pengawas pemilu yakni melakukan koreksi dan memberi sanksi peserta pemilu.

Bawaslu juga akan melakukan penertiban APK hingga 24 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Bertepatan Jelang Natal dan Tahun Baru, Tenang Ada Antisipasi Soal Kepariwisataan di DIY

“Dalam tahap kedua ini jumlah APK yang telah direkomendasikan oleh bawaslu ada sekitar 2.400 buah, meliputi baliho, spanduk, banner, rontek. APK itu dinilai melakukan pelanggaran berupa tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan” kata Marwanto

Untuk Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kulon Progo menyediakan layanan masyarakat 24 jam yang dapat di akses oleh masyarakat apabila di dapati pelanggaran kampanye.

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti ST.MT dan diikuti oleh Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy, S.H.,M.H, S, Wakil Ketua PN Wates  Khusnul khatimah, S.H., M.H, Dansatrad 215 Congot Mayor Lek Bayu Ardiansyah, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Bpk. Marwanto, S.Sos., M.Si., C.Med Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler