Perampok Nasabah Bank di Batam Diringkus di Rest Area Wilayah Bekasi, Korban Kehilangan Rp 190 Juta

5 September 2023, 10:35 WIB
Pelaku perampokan nasabah bank di Batam diringkus jajaran Polda Kepri di sebuah rest area truk kontainer di wilayah Bekasi pada 1 September 2023. /purwoko/yogyaline.com/humas polda kepri

YOGYALINE - Perampok nasabah bank di Batam ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah rest area kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Pelaku sempat merampok uang Rp 190 juta yang hendak disetorkan korban.

Jajaran Dit Reskrim Polda Kepri berhasil mengungkap kasus prampokan nasabah bank yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam. Dalam kejadian pada 25 Agustus 2023 lalu itu korban mengalami kerugian Rp 190 juta akibat uang yang hendak dibawa ke bank menjadi sasaran tindak perampokan pelaku, yang merupakan sopir guna mengantarkan bos tersebut.

Pelaku berinisial PIJ (42) sempat mengancam korban, JN (28 tahun) dengan sebilah pisau untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp.190.000.000. Namun korban berontak dan sempat digelandang menuju sebuah tempat yang sepi untuk meninggalkan korbannya.

Baca Juga: Materi Uji SIM Terbaru, Ada Tes Tanjakan hingga Manuver U Turn, Polda Kepri Buka Latihan Gratis

Diperoleh inormasi, semula uang tersebut hendak disetorkan ke bank. Sang bos pun diantar oleh PIJ yang semula berlagak ingin membantu.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si di damping Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K dan PS. Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazara S.H, Senin 4 September 2023 menungkapkan kronologinya bahwa pada 25 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB, JN akan menyetor uang Rp 190 juta ke bank Panin Cabang Fanindo, Batam. Ia pun diantar oleh PIJ menggunakan mobil boks Toko Indah Baru.

Tetapi sebelum sampai di bank yang dituju, PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkannya ke arah tubuh JN. Dengan terkejut, JN berontak.

Tersangka PIJ kemudian memancal gas hingga mobil yang ia kemudikan melaju kencang ke arah Sekupang. Baru sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, PIJ menghentikan mobil boks yang ia kendarai itu dan mendorong korban JN keluar mobil.

Ia tetap menarik tas korban yang uang berisi uang sejumlah Rp 190.000.000 itu. Setelah korban terserak ke luar mobil, PIJ kabur dengan mobil boks yang ia kemudikan tersebut.

Mendapatkan laporan adanya perampokan nasbah bank oleh pengantarnya, jajaran Polda Kepri langsung melakukan pengejaran. Anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau segera melacak keberadaan pelaku hingga informasi jejak pelaku PIJ ditemukan diketahui sudah berada di Jakarta.

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Ketua LSM Forkot - Eks Ketua KONI Kabupaten Natuna Ditangkap Tim Polda Kepri, Diduga Korupsi Rp 1,77 Miliar

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ segera dibawa ke Kepri guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Pelaku PIJ mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya beraksi di Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kabid Humas mengimbau ketika warga masyarakat perlu membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi, agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan.

“Kepolisian Terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditangkap Setelah Diincar 8 Jam

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler