YOGYALINE - Kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana gratifikasi. Ada satu lagi kasusnya, simak di sini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus Rafael Alun Trisambodo ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, tersangka mantan pejabat pajak ini akan segera menjalani persidangan.
Baca Juga: Pejabat DJKA Jateng Tertangkap OTT KPK di Kantor, Selasa Malam Ini Diboyong ke Jakarta
"Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT”.
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi," jelas Ali Fikri Senin 31 Juli 2023.
Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini tersangka masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung hingga tanggal 19 Agustus 2023.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Selain kasus gratifikasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Ini Barang Bukti yang Dicari
Menurut Ali, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.
"Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," tambahnya.***