YOGYALINE – THR PNS sudah cair, kini giliran THR Lebaran 2023 untuk para karyawan yang jadi perhatian. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Pengusaha juga wajib memberikan THR pada karyawan mereka secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.
"Saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR Lebaran 2023 tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19," kata Sultan, Selasa 4 Maret 2023 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” tambah Sri Sultan.
Mengenai dasar hukumnya, Sri Sultan menegaskan, ini sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.
Ketika pandemi, sebagian perusahaan keringanan untuk mencicil THR bagi karyawan. Selama tiga tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.
“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta.
Tiga strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.
"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR Lebaran 2023 dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.
Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini, bisa untuk memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Apalagi pada 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.
Selain itu, Disnakertrans juga membuka layanan aduan lewat online untuk mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan.
Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria. ***/adi prabowo