Mantan Wali Kota Otaki Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi: Opo, Saya Gak Tahu

28 Januari 2023, 00:01 WIB
Muh Samanhudi anwar (MSA), mantan Wali Kota Blitar ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim karena terlibat dalam tindak pidana perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Jumat 27 Januari 2023. /yogyaline.com/humas/

YOGYALINE - Muh Samanhudi Anwar (MSA), mantan Wali Kota Blitar disangkakan terlibat dalam tindak pidana perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, beberapa waktu lalu.

Namun saat diborgol petugas, Samanhudi membantah dirinya terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, tempat yang pernah ia singgahi bertahun-tahun itu.

Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditangkap Setelah Diincar 8 Jam

Samanhudi yang pernah menjalani hukuman dalam kasus suap itu ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 siang.

Diperoleh keterangan, petugas mulai mengendus keberadaan Samanhudi sejak pkl. 03.00 WIB dan berhasil ditangkap pukul 11.00 WIB, Jumat 27 Januari 2023.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim mengungkap kronologi penangkapan terhadap mantan wali kota Blitar tersebut

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022 dini hari lalu.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.

Baca Juga: Inilah Fakta-fakta dari Viralnya Cahaya Misterius Terekam di Puncak Merapi: Disebut-sebut Satelit Milik AS

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.

Sementara itu Samanhudi membantah dirinya terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, tempat yang pernah ia singgahi bertahun-tahun itu.

Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.

Namun demikian, polisi memiliki banyak alat bukti dan langsung menggelandangnya ke sel penahanan.

 Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi ini merupakan dalang dalam kasus ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Baca Juga: Inilah Sosok dan Profil Irjen Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri yang Baru Putra Kelahiran Tanah Karo

Dalam keterlibatannya ini, Samanhudi disangkakan merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, karena ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor.

Informasi terkait rumah dinas Wali Kota Blitar itu ia berikan semenjak dari dalam lapas, saat mereka sama-sama menjalani hukuman penjara.

Samanhudi sendiri divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor setelah dinyatakan sah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Kota Blitar.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler