Kasus Korupsi Proyek di Kementerian Kominfo Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka

4 Januari 2023, 20:48 WIB
Kejagung menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Kominfo, Rabu 4 Januari 2023. /Dok. PMJ News

YOGYALINE - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS (base transceiver station) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023.

Tiga tersangka yang ditangani Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru Indra Bekti sang Istri Aldilla Jelita Curhat ke Netizen Akan Terus Berjuang

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi dilansir Antara.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari.

 Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dalam pasal tindak pidana korupsi karena dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

Mengenai proyek di Kominfo itu senddiri dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Seperti dalam rancangan awal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Konflik Internal Keraton Surakarta Mulai Adem Gibran Apresiasi Pertemuan di Loji Gandrung

Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.

Belakangan beberapa hal diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022) tahun lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam penanganan kasus itu jaksa melakukan penggeledahan yang dilakukan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Lima tempat itu yakni Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Dari kegiatan itu ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Ada lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Wilayahnya meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, pokoknya ter ter ter terpencil. Di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.

Baca Juga: Perselingkuhan Kades dan Guru di Magelang Terbongkar dari Feeling Suami, Tingkah si Guru Aneh

Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler