Uang Suap Rektor Unila Prof Karomani Capai Rp 5 Miliar, Sebagian Sudah Dihambur-hamburkan

21 Agustus 2022, 10:55 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung/

YOGYALINE - Tak sedikit uang hasil suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Prof Karomani mendapatkan uang suap yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, uang suap Prof Karomani ratusan juta di antaranya telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Prediksi Bola dan Link Siaran Langsung Inter Milan vs Spezia Malam Ini: Luka oleh Lukaku!

KPK juga membongkar konstruksi modus suap yang diotaki Rektor Unila Prof Karomani tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus suap jalur mandiri itu.

Dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022, Nurul Ghufron menguraikan jumlah uang hasil korupsi yang telah dibelanjakan oleh Karomani.

"Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," katanya, dikutip dari Antara.

KPK juga mendapat temuan sejumlah uang dalam tabungan kekayaan pribadi Karomani dari hasil suap tersebut.

Uang tersebut diterima Karomani melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Lusa Senin 22 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Muhammad Basri, kata Ghufron, mendapatkan uang tersebut dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Karomani. Adapun uang sudah diubah bentuk menjadi harta simpanan.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total sekitar Rp4,4 miliar," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menjaring Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta satu pihak dari pemberi suap.

Dia menerangkan lebih lanjut, bukan dari SNMPTN, celah korupsi didapatkan Karomani dalam Simanila, atau Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung untuk tahun akademik 2022.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Senin 22 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier Aries

Selama Simanila berlangsung, Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan mana calon mahasiswa yang ‘bisa’ diluluskan.

Heryandi dan Budi Sutomo, kata Ghufron, akan bertindak sebagai kaki tangan, yang menanyai satu-satu kesanggupan orang tua peserta Simanila, untuk membayar sejumlah uang demi kelulusan sang anak.

"Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujarnya.

Karomani diketahui memasang tarif dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga: KPK Meluncur ke Lampung, Diduga Rektor Unila Terlibat Suap: Begini Penampakan Acara di Lembang

Sejauh ini, tersangka yang telah diungkap antara lain KRM, HY, MB, BS, Mualimin (dosen perantara), dan pemberi suap dari kalangan swasta, Andi Desfiandi (AD).***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler