Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK Sekeluar dari Lapas Sukamiskin, Kini Tersangka Kasus Lain

- 18 Agustus 2022, 13:29 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021 /yedi supriadi

YOGYALINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna begitu keluar dari Lapas Sukamiskin tempatnya selama ini mendekam, Rabu 17 Agustus 2022.

 KPK juga kini menetapkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna  sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Robin Pattuju.

"Iya (sudah jadi tersangka)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kagumi Ratu Kalinyamat: Sinyal Capres PDIP di Pemilu 2024?

Ali mengungkapkan, penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain KPK menemukan dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

 Kemudian setelah melalui proses penyelidikan serta ditemukan kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.

Hingga saat ini kata dia tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Pihaknya berjanji tidak lama lagi akan membeberkan konstruksi perkara tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Permintaan Terakhir Brigadir J Tak Digubris Ferdy Sambo Sebelum Tewas: Refly Harun Sebut Luar Biasa

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya.

 Sebelumnya KPK kembali menangkap pasca bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 17 Agustus 2022.

"Ya benar (ditangkap kembali)," kata Ali saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Ajay usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Dia kemudian bebas dan kembali ditangkap sesaat bebas dari penjara.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x