Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Sudah Dibuka

30 Juli 2022, 22:50 WIB
Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin 14 Februari 2022. /Antara/Reno Esnir/

YOGYALINE - Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah disepakati Pemerintah dan DPR.

Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Adapun jadwal pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Peran Heri Sukamto Ditahan KPK, Susul Edy Wahyudi dalam Kasus Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Terkait tahapan yang ada, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 telah dilantik pada 12 April 2022 untuk segera mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU = 14 Juni 2022-14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Baca Juga: Viral Rekaman Percakapan Kopda Muslimin dengan ART: Sudah Telat Bul Aku Balik

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Rute Semarang-Pontianak-Kumai Agustus 2022, Cek Syarat dan Harga Tiket Terbaru

- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

1. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler