Beda Aksi 7.000 Lurah dan Pamong Kalurahan di DIY, Tegas Dukung Pemilu Bermartabat, Ini Arahan Sri Sultan HB X

- 22 November 2023, 21:45 WIB
Sebanyak 7.000 lurah dan pamong kalurahan di DIY menggelar aksi Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi dan siap mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, berbudaya, dan bermartabat. Sri Sultan HB X menekankan agar para lurah dan pamong ora usah melu kampanye!
Sebanyak 7.000 lurah dan pamong kalurahan di DIY menggelar aksi Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi dan siap mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, berbudaya, dan bermartabat. Sri Sultan HB X menekankan agar para lurah dan pamong ora usah melu kampanye! /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar @humasdiy

Seiring semangat itulah, ia berharap Paguyuban Nayangtaka, untuk menjadi kekuatan moral, turut menjaga pesta demokrasi dengan mengedepankan nurani, nalar, dan akal sehat.

“Semua hanya bisa terlaksana apabila lurah dan pamong mengedepankan sikap netral, mengedepankan kondusifitas, dan kohesi sosial,” tambah Sultan.

Bawaslu DIY berikan konfirmasi

Kini aksi kontroversi para perangkat desa yang diduga tidak netral pun mengemuka dan memantik sorotan tajam. Para perangkat desa yang menggelar acara dengan label silaturahmi nasional dengan dihadiri cawapres Gibran berbuntut panjang karena dinilai berpotensi melanggar netralitas.

Tak hanya para pengamat politik, dan para penggiat demokrasi yang bereaksi keras, Bawaslu RI pun kemudian berjanji akan memanggil dan mengusut aksi tersebut.

Terkait netralitas ASN maupun perangkat desa, pihak Bawaslu DIY pada Selasa 21 November 2023, mengkonfirmasi bahwa hingga kini belum ditemukan ASN maupun perangkat desa di DIY yang melanggar netralitas.

Usai acara Deklarasi Pemilu Damai, Berbudaya, dan Bermartabat di DIY, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengungkapkan hingga saat ini, belum ditemukan adanya upaya dari ASN DIY hingga tataran perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan atau dukungan politik kepada pasangan capres dan cawapres yang ada.

“Jadi ASN, termasuk kepala desa, lurah, perangkat desa itu memang harus netral. Karena mereka adalah pelayan publik harus melayani semuanya tidak boleh berpihak”.

“Tentu kalau ada yang melanggar ya ada konsekuensinya terkait dengan pelanggaran itu,” papar Najib.

Baca Juga: Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

Terkait mekanisme pelanggarannya, Najib mengatakan, pihaknya melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Melanggar Pemilu sama dengan melanggar undang-undang. Jika ditemukan pelanggaran, maka dipastikan ada tindakan tegas dari yang berwenang.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah