18 Partai Peserta Pemilu 2024 di DIY Ajukan Perubahan Daftar Caleg, Verifikasi Berkas Pengganti 4-18 Oktober

- 5 Oktober 2023, 13:53 WIB
ILUSTRASI caleg pada Pemilu 2024. KPU DIY menerima pengajuan perubahan daftar caleg untuk Pe,milu 2024 dari partai-partai peserta pemilu yang kini memasuki tahap verifikasi adminsitrasi berkas pencalonan (pengganti). /ANTARA
ILUSTRASI caleg pada Pemilu 2024. KPU DIY menerima pengajuan perubahan daftar caleg untuk Pe,milu 2024 dari partai-partai peserta pemilu yang kini memasuki tahap verifikasi adminsitrasi berkas pencalonan (pengganti). /ANTARA /pikiran rakyat

YOGYALINE - KPU DIY menerima berkas revisi Daftar Calon Sementara (DCS) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di DIY pada masa pencermatan hingga 3 Oktober 2023. Sejumlah partai mengajukan revisi sebelum nantinya ditetapkan sebagai DCT Caleg pada Pileg 2024 untuk DPRD tingkat provinsi.

KPU DIY menyatakan, hasil revisi pencermatan DCS sebagai rancangan DCT itu akan ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi berkas persyaratan calon. Verifikasi administrasi berkas persyaratan calon itu berlangsung dari 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023 mendatang.

Dalam pernyataan resminya, KPU DIY menyatakan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tanggal 3 Oktober 2023 merupakan hari terakhir masa pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024.

Baca Juga: Inilah Peta Politik di DIY Jelang Pemilu 2024, PDIP Mendominasi di 7 Dapil, Simak Perolehan Tiap Partai

Oleh karena itu partai peserta Pemilu berhak melakukan pencermatan dan pengajuan perubahan terhadap calon anggota DPRD DIY yang mereka susun sebelumnya dalam DCS.

Jika hasil verifikasi administrasi berkas perysaratan calon dinyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan penetapan DCT anggota DPRD DIY, yang juga akan menjadi dasar untuk pencetakan kartu suara Pemilu 2024.

Mengenai partai mana saja yang mengajukan perubahan dari hasil pencermatan DCS itu, disebutkan bahwa Partai Garuda merupakan partai pertama yang mengajukan perubahan atas DCS-nya, yakni pada Sabtu 30 September 2023.

Selanjutnya pada Senin, 2 Oktober 2023, terdapat sejumlah partai yang datang ke KPU DIY untuk menyerahkan berkas penggantian calon. Yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Sedangkan pada Selasa, 3 Oktober 2023, juga terdapat sejumlah partai yang mengajukan berkas perubahan calonnya. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x