Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

- 25 Mei 2023, 20:18 WIB
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05).
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05). /Humas Jogja/humas jogja

“ Dan biasanya memang akan dihitung dulu kerugiannya,” tambahnya.

Lantas siapa pihak yang melakukan pendirian tempat usaha di tanah kas desa dengan tanpa tertib izin itu? Noviar mengungkap, yakni CV Doeloe.

CV terebut menjadi penanggung jawab terhadap Doeloe Resto Garden yang menempati TKD di Girisekar, yakni penggunaan TKD tanpa izin.

Tapi Menuru Noviar, tempat usaha yang selama ini dibangun dan dioperasikan, akhirnya dirobohkan sendiri.

“Saat perobohan bangunan yang mereka lakukan sendiri, pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul, pihak Kapanewon Panggang dan Kalurahan Girisekar,” katanya.

Selanjutnya, proses pengembalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pun dijanjikan akan dilakukan oleh CV Doeloe.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

“Dalam kasus semacam ini, harusnya Pak Lurah selaku pihak yang diberikan hak anggaduh terhadap aset desa, harusnya bisa mengawasi penggunaan tanah kas desa di wilayahnya,” tegas Noviar.

Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja selama ini cukup marak. Ketua Komisi A Eko Suwanto menyebut, hal itu bukan hal yang baru.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x