Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

- 25 Mei 2023, 20:18 WIB
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05).
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05). /Humas Jogja/humas jogja

Untuk yang di Girisekar, Panggang, Gunung Kidul sama tidak berizin dan diperuntukkan untuk resto di atas TKD seluas 1.750 meter persegi.

“Sebelumnya mereka sudah kami panggil dan yang bersangkutan dari masing-masing pemilik usaha sudah menyanggupi penghentian operasional,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu 24 Mei 2023.

Noviar menjelaskan, pada hari Selasa 24 Mei 2023, pihaknya bergerak untuk melakukan pengecekan, dimana terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perangkat desa setempat.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

Penertiban berupa penyegelan akan dilakukan jika pemilik usaha tidak menepati janjinya seperti diungkapkan saat dipanggil.

Saat petugas datang, memang betul tempat usaha resto tidak beroperasi.

“Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi TKD Maguwoharjo, penghentian operasional telah dilakukan. Sedangkan TKD di Girisekar, bahkan sudah melakukan perobohan sendiri,” ungkapnya.

Hasil penindakan ini selanjutnya akan dilaporkannya kepada gubernur DIY Sri Sultan HB X. Mengenai tindakan penyelesaian lebih lanjut, ia belum bisa memastikannya.

“Karena keduanya sudah tidak beroperasional, tinggal saya laporkan ke Gubernur (DIY). Selanjutnya terserah kebijakan Bapak Gubernur akan menempuh proses hukum atau ada sanksi administrasi lainnya,” kata Noviar.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x