Ia berpendapat, selama ini pengawasan dan pengelolaan TKD tidak rapi sehingga seakan ada pembiaran.
Modus penyalahgunaan tanah kas desa, ada beberapa macam. Ada yang menggunakan tanpa izin, menggunakan TKD tidak sesuai perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, hingga memperjualbelikan lahan TKD.
Sejauh ini penyalahgunaan TKD paling nekad, adalah pendirian perumahan yang dilabeli dengan hunian murah di Jogja.
Dengan berbagai promosi yang dilakukan, perumahan itu cukup menarik minat masyarakat, terutama yang tidak memahami persoalan status lahan.
Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai
Dengan membayar sejumlah uang, sebagian telah menempati properti tersebut. Namun belakangan ada penertiban sehingga persoalan pun menjadi berkepanjangan.***