Ia mengakui kewalahan jika harus melakukan pengawasan hingga penindakan sendiri.
“Melihat kondisi tersebut maka dinas tidak bisa melakukan pengawasan sendiri maka harus bekerja sama dengan dengan instansi lainnya, termasuk dengan Satpol PP DIY hingga pihak Kapanewon dan Kalurahan. Supaya persoalan ini tidak terus berlanjut yang lama kelamaan bisa hilang,” katanya lagi.
Yang jelas dikatakan Pemda tak ingin jatuh korban lebih banyak lagi, seperti halnya warga yang telanjur membeli unit-unit rumah atau bangunan tempat-tempat usaha berkonsep kepariwisataan di TKD.
“Ketentuan pemanfaatan TKD sudah diatur dan bisa dibaca secara lengkap dalam Pergub No. 34 Tahun 2017. Jika semua prosedur sudah dilewati, saya rasa tidak akan ada persoalan,” Noviar bilang.
Usai melakukan penutupan atau penyegelan bangunan di atas lahan TKD yang tak berizin di Maguwoharjo, beberapa waktu lalu, diakui Noviar masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang menjadi korbannya.
Problematika tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggung jawaban berada di tangan pengembang.
Demikianlah informasi mengenai beragam modus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Jogja yang secara status tanah juga ada beragam, hingga agenda penindakan yang perlu mendapt perhatian dari masyarakat.***